Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 14/2007.
Mengingat bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku terhitung mulai tanggal I Januari 2006, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2OO5 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OOO tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan LJmum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, perlu menetapkan besaran pensiun pokok pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta J anda/ Dudanya dengan Peraturan Pemerintah; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2eo6); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun f 999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 4. Peraturan. Menetapkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OOO tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 16) sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 155);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.