a. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO); b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, daya saing dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO), maka dipandang perlu untuk menegaskan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip Perseroan Terbatas; c. bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan pengaturan yang berkaitan dengan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.