mengubah PP 12/1998
a. bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional; b. bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas; c. bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.