a. bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, sehingga karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang tersebut telah tidak sesuai lagi dan karena itu perlu disesuaikan; b. bahwa sesuai dengan perkembangan keadaan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Nomor 16 Tahun 1969 untuk Propinsi I Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970 sepanjang mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969, perlu dicabut; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 dan menetapkan Peraturan Pemerintah yang baru sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.