bahwa untuk melakanakan Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.