a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dan guna menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/612/M.AA.05/2017 tanggal 16 Februari 2017 perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap petunjuk pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.