a. bahwa untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum, perlu pemberian penghargaan Abdi Yasa dan penghargaan Wahana Adhigana kepada pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 208 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu mengatur pemberian penghargaan Abdi Yasa dan penghargaan Wahana Adhigana kepada pengemudi angkutan umum dan perusahaan angkutan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Penghargaan Abdi Yasa dan Penghargaan Wahana Adhigana; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.