Mengingat
a. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma per guru an tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Indonesia Curug perlu disusun Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, perlu menetapkan Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Indonesia Curug; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.