Mengingat
a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Penerbangan Makassar, perlu aisusun Statuta Politeknik Penerbangan Makassar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasal 44, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar, perlu menetapkan Sta tu ta Politeknik Penerbangan Makassar Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Penerbangan Makassar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan ten tang Sta tu ta Politeknik Penerbangan Makassar; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang • Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.