PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMOR 68 TAHUN2021 TENTANG TATACARATUNTUTANGANTIKERUGIANNEGARA TERHADAPPEGAWAINEGERIBUKANBENDAHARA DI LINGKUNGANKEMENTERIANPERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negen bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Negara yang bekerjaj diserahi tugas selain tugas bendahara. 4. Pihak Yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara. Bagian Kesatu Definisi BABI KETENTUANUMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.