MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 54 TAHUN2021 TENTANG PENGESAHANGAMBARRANCANGBANGUNKAPAL,PELAKSANAANDAN PENGAWASANPEMBANGUNANDANPENGERJAANKAPAL MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong BAB I KETENTUAN UMUM PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL, PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENGERJAAN KAPAL. TENTANG
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.