PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 50 TAHUN2021 TENTANG PENYELENGGARAANPELABUHANLAUT MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa Terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Pasal 1
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.