PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 49 TAHUN 2021 TENTANG PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI PERLENGKAPAN KAPAL DAN KOMPONEN KAPAL Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengujian adalah pengujian yang dilakukan terhadap perlengkapan dan komponen kapal yang akan diproduksi dan digunakan di atas kapal sesuai dengan ketentuan BABI KETENTUANUMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.