MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERATURANMENTERlPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 44 TAHUN2021 TENTANG STABILITASKAPAL MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jerns tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik,energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika Kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. BAB I KETENTUANUMUM STABILITASKAPAL. TENTANG PERHUBUNGAN MENTERI PERATURAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.