MENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 37 TAHUN2021 TENTANG PERSONEL BANDARUDARA MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA tentang 2021 Tahun 32 Nomor Pemerintah ..; I .. -.,1 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. BAB I KETENTUAN UMUM PERSONEL BANDAR UDARA. TENTANG PERHUBUNGAN MENTERI PERATURAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.