PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 24 TAHUN 2024 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR UNIT PENYELENGGARA BANDAR UDARA RENDANI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal2 (1) Kantor UPBU Rendani merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Um um. (2) Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur J enderal. (3) Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang transportasi. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara 4. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara yang selanjutnya disebut Kantor UPBU adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersil. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.