PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 18 TAHUN2021 TENTANG PENGAWASANMUATANANGKUTANBARANGDANPENYELENGGARAAN PENIMBANGANKENDARAANBERMOTOR DI JALAN MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642); 9. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756); -2- Penimbangan kendaraan bermotor dalam posisi berhenti. 4. Alat Penimbangan Metode Dinamis adalah Alat Penimbangan kendaraan bermotor dalam posisi bergerak (weigh in motion). 5. Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 6. Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan yang belum dipakai. adalah Alat Statis Metode 3. Alat Penimbangan Pasall Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Penimbangan adalah fasilitas penimbangan yang dipasang secara tetap yang terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas penunjang yang mempunyai fungsi pengawasan muatan angkutan barang. 2. Alat Penimbangan adalah seperangkat alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan kendaraan bermotor beserta muatannya yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan. BABI KETENTUANUMUM KENDARAAN PENIMBANGAN PENYELENGGARAAN BERMOTORDI JALAN. DAN BARANG ANGKUTAN TENTANG PERHUBUNGAN PERATURAN MENTERI PENGAWASAN MUATAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.