PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 11 TAHUN 2024 TENT ANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR TERMINAL TIPE A TIRTONADI Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyediaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; c. pelaksanaan pengembangan terminal; d. penyusunan rencana dan pelaksanaan penataan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal, pengaturan lalu lintas di dalam dan sekitar terminal, pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan bermotor Pasal 3 Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal. Pasal 2 (1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal. (2) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi dipimpin oleh Kepala. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.