PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 10 TAHUN 2024 TENT ANG PROGRAM FASILITASI (FAL) UDARA NASIONAL MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitasi yang selanjutnya disebut FAL adalah rangkaian kegiatan pemerintahan di bidang pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan pada bandar udara yang melayani penerbangan sipil internasional untuk mendukung kelancaran penerbangan tan pa hambatan dan penundaan yang tidak perlu meliputi pergerakan Pesawat Udara, Personel Pesawat Udara, penumpang dan barang, Kargo, Pos dan Barang Persediaan Pesawat Udara serta dokumen perjalanan penerbangan internasional. 2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan Keamanan Penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 3. Bandar Udara Internasional adalah Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri. 4. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 5. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, Kargo, dan/ atau Pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara. 6. Penyelenggara Bandar Udara adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara. 7. Penyelenggara Angkutan Udara adalah Badan Usaha Angkutan Udara yang melayani Angkutan Udara luar negeri dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. BAB I KETENTUAN UMUM
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.