Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 28/2015.
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berhasil guna dan berdaya guna, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.