Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 95/2006.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah serta untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar dapat berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.