Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 165/2024.
Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2OI9 TENTANG BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN TNDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2077 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 614ll; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PELINDUNGAN PEKER.IA MIGRAN INDONESIA. SK No 016501 A BAB I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. 3. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. SK No 016502 A Pasal 3 PRESIDEN REPUBLIK INEIONESIA -3- Pasal 3 (1) BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) BP2MI dipimpin oleh Kepala. Pasal 4 BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.