Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 90/2019.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, perlu membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagai lembaga pemerintah untuk melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara terkoordinasi dan terintegrasi; b. bahwa pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama dan melibatkan instansi pemerintah terkait, sehingga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dalam melaksanakan kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia beranggotakan wakil-wakil instansi terkait; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.