14 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 2 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Intelijen Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.