mengubah PERPRES 90/2012
Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini dalam pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas keamanan daerah Ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilakukan penguatan organisasi Badan Intelijen Negara sebagai lini pertama dalam sistem keamanan nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2oll tentang Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor l05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52a91; SK No 038353 A 3. Peraturan . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2Ol2 tentang Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 22O) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 168);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.