a. bahwa dalam rangka memperkokoh kesatuan nasional dan meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera pada khususnya, serta untuk mendukung pengembangan kawasan strategis Selat Sunda sebagaimana telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengelola pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu; b. bahwa untuk mempercepat pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda yang bersifat lintas sektor dan padat modal, perlu pengaturan khusus mengenai pengusahaan dan pembentukan kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pengembangan Kawasan Strategis dan pembangunan Infrastruktur Selat Sunda; c. bahwa pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda perlu dilaksanakan dengan 2011, No.126 2 mempertimbangkan Nota Kesepakatan tentang Kerjasama Antar Pemerintah Provinsi se-Wilayah Sumatera yang ditandatangani antara para Gubernur dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Sumatera tanggal 30 November 2007, dan hasil evaluasi terhadap kajian yang telah dilakukan dalam rangka penyiapan pengembangan Kawasan Strategis Selat Sunda, termasuk hasil kajian prastudi kelayakan yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.