Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 86/2011.
a. bahwa untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan integrasi perekonomian Jawa dan Sumatera perlu segera dilakukan pembangunan jembatan penghubung Jawa-Sumatera di Selat Sunda; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas investasi berskala besar, perlu didukung dengan langkah-langkah terpadu dalam bentuk pengembangan wilayah terutama kawasan sekitar Selat Sunda; c. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan jembatan di Selat Sunda dan pengembangan kawasan di sekitar Selat Sunda, diperlukan persiapan rencana tata ruang, rencana pendanaan dan pembiayaan, rencana bentuk kelembagaan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam perencanaan pembangunan jembatan selat Sunda dan pengembangan wilayah di sekitar Selat Sunda; d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Persiapan Pembangunan Jembatan Selat Sunda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.