Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 100/2021.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.