Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR lOO TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN TNTELEKTUAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peran€rn penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO0 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata lretak Sirkuit Terpadu, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konsultan Kekayaan Intelektual; l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0aal; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 243, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aO45); 4.Undang-Undang... SK No 073136 A 4 5 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O00 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4OaQ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor !76, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.