a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ke sej ah teraan masyaraka t;
b. bahwa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pemulihan perekonomian nasional harus dilakukan dalam satu kesatuan kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
d. bahwa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan pemulihan perekonomian nasional perlu dilakukan dalam satu kelembagaan;
e. bahwa ... DISTRIBUSI II
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.