Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 82/2020.
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dimulai pada akhir Tahun 2015 perlu dilakukan persiapan secara terintegrasi dan komprehensif, agar pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan nasional; b. bahwa persiapan dan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh komite nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.