Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2O2O TENTANG KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2Ol9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Perindustrian; 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9L6); 3. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2721; SK No 048017A 4. Peraturan . Menetapkan PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -2- 4. Peraturan Presiden Nomor 67 Talrrun 2019 tentang Penataan T\rgas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O2); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.