Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 66/2015.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan rencana kerja pemerintah tahunan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.