12 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.