PRES IDEN REPIIBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 TENTANG BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa unluk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dan dalam menjalankan ketenaganukliran serta ke antariks aan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undaag Nomor I I Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu Pengetahuan dan Teknologt sebagaimana telah diubah dengan Pasal 121 Undang- Undang Nomor I 1 Tahun 2020 tenta-ng Cipta Ke{a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor l0 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Pasal 38 ayat (4) Undang- Undang Nomor 2l Tahun 2OL3 tentang Keantariksaan, perlu dibenruk Badan Riset dan lnovasi Nasional; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dan kebutuhan riset dan inovasi nasional yang mendasarkan pada Haluar Ideologi Pancasila, sehingga perlu diganfi; SK No 106885 A c. bahwa PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA 2 c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presrden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional; 1. Pasal 4 altat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Repubhk Indonesra Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 3676), 3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Srstem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesra Nomor 442 1); 4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O13 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 5435); 5 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologt (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6374); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Crpta Kerja (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pen,.usunan Rencana Pembangunan Nasronal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesra Nomor 4664);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.