mengubah PERPRES 78/2021
a. bahwa dalam rangka riset dan inovasi diperlukan penguatan organisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan se dimaksud dalam huruf a, Perlu Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2O2L tnntartg Badan Riset dan Inovasi Nasional; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2019 tentang Sistem Nasional llmu dan Teknologi (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No249609A 3 4. Peraturan . . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Menetapkan 4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.