a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Januar 2006 telah dibuat International Tropical Timbel Agreement, 2006 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 2006), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara Anggota Organisas Kayu Tropis Internasional dalam Konferens Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perundingan Persetujuan Pengganti ITTA 1994 yang diselenggarakan dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 27 Januari 2006; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.