Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 78/2008.
a. bahwa di New York, Amerika Serikat pada tanggal 21 April 1994, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Tropical Timber Agreement, 1994 sebagai hasil Sidang International Tropical Timber Organization di Jenewa, Swiss, pada tanggal 26 Januari 1994; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.