Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 46/2011.
a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi sehingga perlu diupayakan agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pembangkit tenaga listrik sampai dengan tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.