a. bahwa dalam rangka program percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik agar senantiasa tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup merata dengan mutu pelayanan yang baik, dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2010, telah dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik; b. bahwa dalam upaya pendayagunaan aparatur negara, dinilai sudah waktunya penanganan pembangunan tenaga listrik tersebut dilakukan secara fungsional oleh masing-masing kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembubaran Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.