mengubah PERPRES 72/2006
a. bahwa berhubung pelaksanaan program percepatan pembangun- an pembangkit tenaga listrik dijadwalkan selesai pada tanggal 31 Desember 2014 dan dilakukan program percepatan lanjutan, maka dipandang perlu memperpanjang masa kerja Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.