Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 20/2007.
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji dalam musim haji tahun 1427 H/2006 M perlu ditetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona; b. bahwa penetapan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji musim haji tahun 1427 H/2006 M merupakan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1427 H/2006 M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.