Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 70/2006.
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam menunaikan ibadah haji dipandang perlu menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan ibadah haji musim haji Tahun 2006; b. bahwa dalam rangka mencapai penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan, dipandang perlu menyusun biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bervariasi sesuai perbedaan besarnya tarif penerbangan haji per zona; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah memberikan persetujuan atas biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2006; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2006;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.