Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 53/2008.
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan haji Tahun 1428 H/2007 M perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai besarnya tarif penerbangan haji per zona; b. bahwa penetapan besarnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji musim haji Tahun 1428 H/2007 M merupakan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1428 H/2007 M;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.