Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 21/2016.
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat; b. bahwa pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu dimaksudkan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional pada umumnya dan peningkatan perekonomian khususnya; c. bahwa pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; www.peraturan.go.id 2015, No.133 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.