Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 69/2015.
a. bahwa setiap orang asing yang masuk wilayah negara Republik Indonesia wajib memiliki Visa, kecuali bagi orang asing warga negara dari negara- negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; b. bahwa pengecualian dari kewajiban memiliki visa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan dengan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.