mengubah PERPRES 69/2015
a. bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, telah diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan termasuk dalam rangka wisata dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat; b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan pada khususnya, perlu untuk menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata; ·: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nornor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERA'rURAN PRESIDENNOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA .... mengunjungi ... 2. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang d~ngan Dalam Peraturan Presiden 'ini yang dimaksud dengan: 1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Pasal 1 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 ten tang Be bas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 133) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.