c. a. bahwa sumber daya manusia/ tenaga kerja kompeten yang produktif dan berdaya saing dapat diwujudkan melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan elisien; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang efektif dan efisien sehingga menghasilkan lulusan yang kompeten dan dibutuhkan pasar kerja atau mampu berwirausaha, diperlukan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; bahwa untuk mewujudkan revitalisasi vokasi dan pelatihan vokasi diperlukan peran dan sinergi dari pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. 1.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.