Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 68/2022.
a. bahwa kursus dan pelatihan kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. bahwa keberadaan kursus dan lembaga pelatihan kerja yang telah membuktikan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan dan pelatihan perlu terus dibina dan dikembangkan sesuai dengan tuntutan pembangunan; c. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, perlu menetapkan ruang lingkup pembidangan tugas pembinaan kursus oleh Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan dan lembaga pelatihan kerja oleh Departemen Tenaga Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.