bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.